Minuman Mixue: Apakah Sudah Halal dan Aman untuk Dikonsumsi?
Cari tahu minuman mixue halal atau tidak. Info terbaru tentang sertifikasi halal, bahan baku, dan keamanan produk Mixue.
Minuman Mixue, yang berasal dari China, telah meraih popularitas yang cukup tinggi di kalangan pecinta minuman segar dan es krim.
Namun, satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah produk ini halal atau tidak?
Kabar baiknya, Mixue Ice Cream & Tea telah mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Apa artinya ini?
Apakah Mixue benar-benar aman dan halal untuk dikonsumsi?
Mari kita simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.
Mixue: Sejarah dan Asal Usulnya
Mixue adalah gerai minuman dan es krim yang didirikan oleh Zhang Hongchao pada tahun 1997 di China.
Pada awalnya, Mixue dibuat dalam bentuk es serut dan dijual melalui kios sederhana oleh Hongchao, seorang mahasiswa di Universitas Henan, China.
Tujuan awal pendirian Mixue adalah untuk meringankan beban biaya keluarganya di Zhengzhou, Henan.
Proses Sertifikasi Halal oleh MUI
Berita baik bagi para penggemar Mixue adalah bahwa produk ini telah resmi mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam sebuah pernyataan resmi, Asrorun Niam, seorang perwakilan dari MUI, mengungkapkan bahwa semua bahan yang digunakan dalam produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh MUI.
“Bahan produk Mixue Indonesia telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ucapnya, dilansir dari laman resmi MUI, Kamis, 16 Februari 2023.
Penting untuk dicatat bahwa penetapan kehalalan terhadap Mixue ini melibatkan audit menyeluruh terhadap semua outlet dan menu mereka.
Standar fatwa MUI menetapkan bahwa produk pangan yang memiliki cabang dengan berbagai menu wajib dilakukan audit terhadap semua outlet dan menu tersebut.
Hal ini bertujuan untuk memastikan kehalalan secara menyeluruh, menjadikan konsumen merasa aman dan percaya pada produk yang mereka konsumsi.
Proses Sertifikasi oleh BPJPH Kemenag RI
Selain mendapatkan sertifikat halal dari MUI, Mixue juga telah lolos dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
BPJPH telah menerbitkan 2.171 sertifikat halal sejak Januari 2023, termasuk sertifikat halal untuk produk-produk Mixue.
Dengan adanya sertifikat halal ini, konsumen dapat yakin bahwa Mixue telah melewati proses evaluasi yang ketat dan memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.
Komposisi Produk Mixue
Untuk lebih memahami apa yang ada di balik produk Mixue, penting untuk mengetahui bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatannya.
- 500 ml susu cair.
- 250 ml whipping cream.
- 150 gram gula pasir.
- 1 sendok teh bubuk matcha (opsional).
- 1/4 sendok teh garam.
- 2 sendok makan susu bubuk.
Dengan menggunakan bahan-bahan berkualitas dan aman, Mixue berkomitmen untuk menyajikan produk yang lezat dan bermutu kepada pelanggan mereka.
Kesimpulan
Dengan meraih sertifikat halal dari MUI dan BPJPH Kemenag RI, Mixue Ice Cream & Tea telah membuktikan bahwa produk-produk mereka adalah pilihan yang aman dan halal untuk dikonsumsi.
Dengan kualitas bahan baku yang terjamin dan proses produksi yang diawasi ketat, konsumen dapat menikmati minuman dan es krim Mixue tanpa khawatir.
Sebagai konsumen bijak, penting bagi kita untuk selalu memperhatikan label dan sertifikasi pada produk yang kita beli dan konsumsi.
Dengan demikian, kita tidak hanya dapat menikmati makanan dan minuman yang lezat, tetapi juga menjaga kesehatan dan kehalalan produk yang masuk ke dalam tubuh kita.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda membuat keputusan yang bijak dalam memilih produk konsumsi sehari-hari Anda.
Selamat menikmati Mixue Ice Cream & Tea yang lezat dan tentu saja, halal!